SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum PNS di lingkungannya.
Sanksi PTDH ini menjadi sanksi kedua yang dikeluarkan Pemkab Kepulauan Meranti kepada oknum PNS setempat secara beruntun. Jika sebelumnya sanksi diberikan kepada seorang oknum PNS yang terlilit kasus perselingkuhan hingga penggerebekan.
Kali ini hukuman PTDH turut melilit oknum lainnya, karena bolos atau tidak masuk kerja lebih dari 252 hari kerja tanpa alasan yang jelas. PNS yang dimaksud berinisial AA.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti Bakharuddin saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (6/12).
Menurut dia, PNS ini juga sempat menjalani hukuman ringan yaitu teguran secara lisan, hukuman sedang dengan pemberhentian pembayaran gaji sejak November 2023.
“Sebelum diberhentikan, tim kasus juga sudah melakukan pemanggilan pertama dan pemberian sanksi sedang, namun tetap upaya itu diabaikan yang bersangkutan, hingga ditetapkan untuk di PTDH,” ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan pemberhentian AA dijatuhkan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Disiplin Berat yang dijatuhkan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah terus menerus selama 10 hari kerja.
Seperti diberitakan Riau Pos sebelumnya, Pemkab Meranti juga telah melakukan hal yang sama kepada seorang okum lainnya karena terlilit kasus perselingkuhan.
Artinya untuk pekan ini, Pemkab telah mengeluarkan dua sanksi PTDH keapda ASN di lingkungannya.
Dijelaskan Bahkhar, sanksi PTDH tersebut diberikan setelah melalui proses kajian yang panjang oleh tim kasus pasca laporan dan berita acara yang diterima oleh pihaknya.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang